Abstrak
Penjatuhan vonis hukuman mati ini sangat kontras ketika konstitusi Indonesia mengakui adanya hak hidup. Sebagaimana termaktub dalam pasal 28 1 ayat 1 amandemen II UUD 1945. Hal lain yang tak kurang penting adalah kini Indonesia telah pula menjadi peserta dalam internasional covenant on civil and political rights (Kovenan internasional hak-hak sipil dan politik) dengan diundangkannya UU No. 11 tahun 2005.