Abstrak
Penegakan hukum (pidana) di negara Indonesia masih jauh dari apa yang diharapkan. Ketentuan perundang-undangan yang ada tidak cukup untuk menjamin tegaknya hukum. Demikian pula lembaga-lembaga yang bertugas untuk menegakkan hukum dalam kenyataannya belum mampu berfungsi dengan baik. Hampir di setiap elemen penagak hukum mempunyai problematika dalam menegakkan hukum. Problema tersebut menjadi catatan tersendiri sebagai suatu kronik dan dituangkan dalam buku ini.