Abstrak
Pemerintahan baru indonesia yang dipimpin oleh Presiden Susilo ambang Yudhoyono mencanangkan gerakan nasional. Pemberantasan korupsi pada tanggal 9 Desember 2004. Pencanangan ini bertepatan dengan peringatan Hari Pemberantasan Korupsi Internasional yang ditetapkan olh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada saat itu, Presidenjuga telah mnenda tangani Inpres No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan Korupsi.
Presiden Bambang suilo Yudhoyono menegaskan Korupsi harus diberantas dengan cara-cara luar biasa karena tindakan yang luas biasa tersebut telah terjadi hampir semua bidang. Korupsi yang merupakan tndakan kejahatan harus diberantas dengan cara luar biasa. Katanya di Istana Negara. Jakarta (Suara Karya).
Inilah gerakan Seribu hari dari pemerintahan yan baru Republik Indonesia. Salah satunya adalah wujud nyata dalam pemberantasan korupsi.
Buku yang berda dalam pembaca ini merupakan hasil studi Seorang pakar hukum pidana yang membahas tentang perbandingan pemberantasan Korupsi di berbagai negara seperti Australia, Hongkong, Malaysia, Singapura, Thailand dan bagaimana pula prospek pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberantasan korupsi di bebagai negara tersebut didukung oleh badan atau Lemebga Pemberantsan Korupsi yang Independent Misalnya Independent Comission Againt Coruption (JCAC) Australia dan Hongkong Badan Pencegah Rasuah (BPR). malaysia Coruption Practices Investigation Bereau (CPIB) Singapura dan Counter Coruption Comision (CCC) Thailan yang tidak kalah pentingnya, adalah disamping Badan-badan pemberantasan korupsi ini. Negara-negara tersebut mempunyai peraturan pemberantasan korupsi yang mumpuni yang dapat dijadikan rujukan bagi peraturan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Begitu pentingnya buku ini. Tidk hanya mahasiswa hukum melainkan para praktisi hukum, peneliti, pengamat atau pemerhati hukum. dan masyarakat luas dapat memilikinya sebagai bahan perbandingan pemberantasan korupsi di Indonesia.