Abstrak
Sekarang ini permasalahan korupsi dirasakan semakin meningkat pesat. Masyarakat pun merasa korupsi sesudah era reformasi yang tujuannya untuk menghilangkan atau mengurangi korupsi di Indonesia, justru meningkat pesat. Sebagai suatu tindakan penyimpangan, perbuatan korupsi dapat diancam dengan pidana.Gugatan kepada koruptor secara normatif dapat ditempuh dalam beberapa jalur, yaitu pertama jalur hukum perdata, yang diatur dalam pasal 32,33 dan 34 undang-undang nomor 31 tahun 1999 kedua melalui jalur hukum adminis trasi, yang terdapat dalam keputusan Presiden mengenai rekanan, dan yang ketiga melalui jalur hukum pidana yang mengacu pada undang-undang pemberantasan Tindak pidana Korupsi (undang-undang No.31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh undang-undang NO.20 tahun 2001) yang mayoritas rumusan delik berasal dari KUHP.
Permasalahan korupsi dalam milenium ketiga ini juga semakin marak karena tidak ahanya terjadi di Indonesia. Namun telah menjadi masalah dunia sehinggakonvvensi bilateral maupun multi lateral menyangkut pemberantasan korupsi dirasakan semakin perlu, Dengan memperhatikan materi yang terdapat dalam konvensi, sebenarnya banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila indonesia melakukan kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi, salah satu yang diatur didalamnya adalah extradisi koruptor dan pengembalian aset dari luar negeri. Hal inilah yang paling penting bagi indonesia karena banyak koruptor di Indonesia yanng melarikan diri keluar negeri.
Dalam buku ini akan dibahas mengenai pengertian korupsi sebab dan akibat korupsi, sejarah perundang-undangan korupsi di Indonesia, perbandingan undang-undang No. 3 tahun 1971 dengan undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diuabah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, Rumusan delik dalam UUPTPK, termasuk yurisprodensi, juga diuraikan dalam buku ini untuk memberikan pengertian yang lebih luas tentang perbuatan korupsi.