Abstrak
Di Makasar penguasa lokal berperan penting dalam perdaganagan dan pengapalan serta mewakilkan kepentingannya melaui pertolongan para pedagang asing. Barang-Barang eklusif dan produk-produk massal di perdagangkan dan hanya komoditas tertentu saja yang tersisa bagi para pedler dan merchant. Para pedagang ini menjalankan usaha mereka dalam bentuk commenda. Terdapat suatu sistem yanng memadukan kepentingan dagang dan politik secara koheren. Raja beserta kerabatnya ikut berdagang dan mempunyai saham dalam ekspedisi-ekspedisi dilaut. Teks-teks yuridis dan kitab hukum hukum pelayanan dan perdagangan Amanna Gapha atau karya-karya sejenis dari dunia melayu semisal undang-undang malaka mencoba mengatur praktik-praktik perdagangan maupun hukum kellautan, membuktikan adanya usaha seius untuk mengatur harga-harga, pengapalan dan perdagangan. Pemasukan ulama kerajaan adalah melalui pajak perdagangan, uang timbangan, pajak perjudian, biaya berlabuh, pajak pasar dan sebagainya yang diekploitasi untuk peningkatan pendapatan negara. Kecenderungan pedagang membangun jaringan dengan penguasa lokal secara esensial bertujuan untuk mendapatkan konsesi dalam berdagang, yaitu dengan cara memberi hadiah dan pajak-pajak khusus diluar ketentuan tarif yang sesungguhnya. Model pemberian seperti itu tidak menghasilkan jiwa kewiraswastaan yang mandiri. Namun demikian kehadiran pedagang asing pada gilirannya menciptakan jaringan perdagangan yang menghasilkan wacana niaga yang unik.