Abstrak
Hukum yang bagi kebanyakan orang semula dipandang tidak lebih daripada sekumpulan undang-undang atau hanya merupakan suatu bidang studi yang mempelajari tentang undang-undang atau peraturan-peraturan, kini telah berkembang menjadi suatu (disiplin) iilmu yang memiliki kelengkapan metode penelitian, penelahaan dan pemahaman yang lebih luas dan rumit. Dengan kata lain perkembangan tersebut membuat para ahli hukum dihadapkan pada berbagai permasalahan mengenai hukum dengan tuntutan pemecahan secara metodologi. Namun tidak dapat dihindari bahwa metode yang cocok dipakai untuk suatu analisa permasalahan tidak dapat dipisahkan dari "kaca penglihatan' atau konsep pemaknaan hukum oleh seorang pengkaji mengenai hakikat dari hukum. Buku ini memberikan kepada anda uraian mengenai metode kajian hukum yang akan menjadi kajian yang akan menjadi pilihan anda dalam mengkaji suatu kajian hukum secara konsisten.