Abstrak
Perkara kepailitan dalam dunia bisnis bukanlah isu baru. Di Indonesia, perkara kepailitan telah diatur dalam UU tersebut hingga penghujung tahun 2002, masih banyak kontroversi yang muncul dari pelaksanaannya. Pengalaman penulis sebagai salah seorang anggota tim evaluasi putusan pengadilan niaga menunjukkan ketidakseragaman pemahaman para praktisi hukum terhadap hukum perdata materiil merupakan sumber permasalahan pelaksanaan UU tersebut.