Abstrak
Buku ini menguraikan aspek pembuat, perbuatan, pidana korban dari tindka pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pidana KDRT yang khas dan memiliki perbedaan dengan contoh-contoh perkara yang konkrit, sehingga akan diperoleh gambaran mengenai kesulitan dan celah-celah hukum yang timbul dalam penerapan UU PKDRT.