Abstrak
Negara Indonesia sebagai suatu negara hukum selalu menempatkan hukum dalam posisi yang trategis, dala berlakunya hukum di masyarakat itu sendiri. Demikian pula sebaliknya, karena perubahan sosial pada masyarakat, maka diperlukan hukum agar tidak terjadi anarki. Untuk mempelajari hykum yang positif yang berlaku di suatu negara, maka yang pertama-tama perlu dipelajari adalah konstitusi/Uanda-Undang Dasarnya atau hukum dasarnya, di samping ko0nvensi-konvensi kenegaraan serta undang-undang dan peraturan-peraturan yang masih berlaku. Dalam buku ini juka dibahs mengenai sistem Hukum dan Tata Hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Islam, Hukum Pajak. Hukum adar, Hukum Lingkungan, dan Hukum Agraria. Selain itu juga dibahas mengenai Perkembangan Hukum Nasional antara lain mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI), Money Laudering, Cyber Crime, Hak Asasi Manusia, dan Illegal Logging. Buku ini ditujukan para mahasiswa yang sedang menempuh studi pada tingkat Strata 1(SH), Strata 2 (MH), maupun masyarakat umum yang ingin mengenal Hukum Indonesia.