Abstrak
Pepatah mengatakan,lain lubuk lain ikannya,artinya lain masyarakat,lain pula adat istiadat dan hukumnya.Sekarang ini dinamika tatanan masyarakat modern telah melaju sedemikan rupa tetapi hukum sejak awal penjajahan Belanda masi diberlakukan bagi masyarakat Indonesia hingga kini.Oleh karena itu,dibutuhkan cara baru dalam berpikir,merasa,dan bertindak (paradigma baru) terhadap hukum,yaitu pendekatan sosiologi hukum (masyarakat modern dan hukum Modern).