Abstrak
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 tahun 1999 Jo, UU No. 20 tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk / jenis tindak pidana korupsi, pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinsi mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.