Abstrak
Dalam salah satu pertimbangan disusunnya Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga disebutkan, bahwa segala bentuk kekerasan (terutama kekerasan dalam rumah tangga/KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.